Selasa, 24 Januari 2017

BERITA

UPDATE BERITA PT PEKAPE

Kerjasama Pembangunan Pole Dengan Alfamart

PT Pekape melakukan kerjasama dengan grup Alfamart yang gerai-nya sudah tersebar secara nasional. Sehingga di gerai-gerai Alfamart ini dibangun menara/pole microcell yang disesuaikan dengan kebutuhan jaringan dari Operator Telekomunikasi.

Dengan kerjasama ini diperoleh keunggulan dimana untuk penentuan lokasi menara/pole bisa dilakukan pada lokasi Alfamart. Hal ini dapat mempercepat pengadaan pembangunan suatu menara/pole sesuai kebutuhan Operator telekomunikasi.





Menara Microcell

Pengguna telepon seluler semakin bertambah. Hal ini disikapi Operator dengan membangun lebih banyak jaringan seperti BTS - Base Transceiver Station. Beberapa waktu kemarin BTS konvensional dengan ketinggian 30 sampai 70 meter masih bisa dibangun di kota-kota besar. Saat ini Pemerintah Kota dan Daerah membatasi dan melarang pembangunan menara tersebut.

Pemkot dan Pemda meakukan regulasi pembangunan menara yang disebut menara Microcel- MCP. Menara jenis ini biasanya berupa single pole dengan ketinggian 16 - 20 meter dibangun di atas tanah (greenfield). Atau ketinggian 6 - 12 meter dibangun di atas gedung/bangunan yang biasa disebut menara rooftop.

PT Pekape sebagai provider menara memiliki kemampuan membangun menara Microcell baik greenfield maupun rooftop. Menara yang dibangun sudah tersebar secara nasional. Operator Telekomunikasi yang membutuhkan tambahan kapasitas dan coverage bisa melakukan penyewaan. Harga yang ditawarkan cukup competitif dan bersaing. Perusahaan juga melakukan pembangunan menara Microcell baru sesuai dengan kebutuhan operator.



UPDATE TELEKOMUNIKASI




Biaya “Siluman” IMB Menara Telekomunikasi Diduga Terlalu Tinggi


Bangunan Ilegal :Tower milik PT. Protelindo di kelurahan Pengasinan
yang disegel Dinas Tata Kota Bekasi

Bekasi, Laras Post Online  -Dinas Tata Kota Pemerintah Kota Bekasi selama tahun 2014 telah menyegel sekitar 3 bangunan menara telekomunikasi karena tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Maraknya menara telekomunikasi yang tidak memiliki IMB di Kota Bekasi diduga karena biaya siluman pengurusan IMB-nya terlalu tinggi.

Begitu banyaknya menara telekomunikasi atau tower yang didirikan di wilayah Kota Bekasi ternyata banyak juga menara tersebut yang tidak memiliki perijinan lengkap seperti rencana tapak (site plan) dan IMB. Akibatnya, setelah beberapa kali pemilik tower diperingati dan selalu diabaikan, Dinas Tata Kota melakukan penyegelan bangunan tower.

Salah satu menara telekomunikasi yang disegel Dinas Tata Kota Pemerintah Kota Bekasi adalah menara milik PT. Protelindo di Jalan Pengasinan Raya kelurahan Pengasinan kecamatan Rawalumbu. Menara tersebut disegel tanggal 10/9/2014 karena tidak memiliki IMB dan siteplan.
Menurut Kepala Seksi Pembongkaran Bangunan Bidang Pengawasan dan Pengendalian Bangunan Dinas Tata Kota, Bilang Nauli Harahap, penyegelan bangunan ini dilakukan karena tower yang berada di Jalan Pengasinan Raya ini  tidak memiliki ijin. Tindakan ini untuk menindak lanjuti laporan dari Unit Pelaksana Teknis Dinas setempat yang menyatakan bahwa tower ini tidak memiliki IMB dan site plan.

Lebih lanjut Bilang Nauli mengatakan, sebelumnya pihaknya telah melakukan tiga kali pemanggilan kepada pemilik tower yakni PT. Protelindo, namun pemilik tower ini tidak pernah hadir. Akibatnya penyegelan bangunan dan pemutusan listrik terpaksa dilakukan. Tindakan penyegelan ini sesuai Peraturan Daerah Kota Bekasi nomor 15 tahun 2012 tentang Retribusi IMB.
Imformasi yang didapat LARAS POST di Bekasi menyebutkan bahwa biaya siluman pengurusan IMB sebuah menara telekomunikasi cukup tinggi, bisa mencapai dua kali diatas biaya retribusi yang disetor ke kas daerah. Misalnya, jika retribusi resmi IMB satu unit menara telekomunikasi tinggi 40 meter sekitar Rp. 25 juta, maka oknum di bangian IMB Dinas Tata Kota meminta biaya seluruh pengurusan IMB sekitar Rp. 75 juta.

Terkait dengan tower milik PT. Protelindo di Jalan Pengasinan Raya Rawalumbu Kota Bekasi tidak memiliki IMB yang baru-baru ini disegel oleh Dinas Tata Kota Bekasi, sudah lama diketahui oleh masyarakat. Bahkan, LARAS POST Bekasi sekitar 4 bulan lalu sudah pernah menyampaikan imformasi adanya tower illegal ini ke Dinas Tata Kota namun tidak langsung ditindak-lanjuti alias mau “dpelihara”. (RAMOTI/M POHAN)

http://suryamalang.tribunnews.com/2016/08/05/pemkot-malang-moratorium-rekomendasi-menara-single-pole

Pemkot Malang Moratorium Rekomendasi Menara "Single Pole"

Jumat, 5 Agustus 2016 17:24
SURYAMALANG.COM/Hayu Yudha Prabowo
Single Pole Tower di Kelurahan Gadingkasri, Kota Malang, Selasa (10/5/2016). Warga setempat mengeluhkan pemalsuan tanda tangan kepengurusan berdirinya Single Pole Tower ini. 
SURYAMALANG.COM, KLOJEN -  Pemerintah Kota Malang akhirnya memoratorium rekomendasi pendirian menara single pole.

Wali Kota Malang M Anton mengatakan, sudah memerintah Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Malang untuk tidak mengeluarkan lagi rekomendasi sebelum permasalahan single pole terselesaikan. Kebijakan itu diambil setelah banyaknya single pole ilegal yang berdiri tahun ini.
“Sudah saya suruh nutup permintaan rekomendasi. Saya instruksikan Diskominfo untuk menyelesaikan dulu PKS (Perjanjian Kerja Sama) yang berlaku. Sudah cukup itu diselesaikan dulu,” ucapnya, Jumat (5/8/2016).

Data Diskominfo menunjukkan, pada tahun ini rekomendasi pendirian single pole sudah diberikan pada empat perusahaan. Masing-masing 150 titik untuk PT Bali Tower, 50 titik untuk PT iForte, 46 titik untuk PT Inti Bangun Sejahtera dan 25 titik untuk PT Sarana Utama Karya. Dari data itu, ada 16 tower yang sempat berdiri secara ilegal. Satu di antaranya sudah diturunkan Kamis (4/8) malam.

Anton melanjutkan, titik rekomendasi pendirian single pole selanjutnya akan dibuka setelah semua pembangunan menara dari rekomendasi terbaru itu selesai. Selain itu, pembangunan menara yang sudah terlanjur bermasalah harus disesuaikan dengan semestinya terlebih dulu. Setelah seluruh masalah itu terselesaikan, pemkot masih akan memperhitungkan kebutuhan.

Jika dampak dari pembangunan menara-menara itu positif, lanjutnya, rekomendasi baru memungkinkan buat dikeluarkan. Namun apabila efek keberadaan menara itu tidak signifikan, penurunan rekomendasi masih tetap akan ditutup. “seumpama bisa buat masyarakat senang, akan kami buka lagi. Tapi wong pendirian ini saja tidak berhasil,” ungkap dia.

Langkah pemkot saat ini akan berfokus pada penanganan 15 menara ilegal yang terlanjur berdiri. Anton menyebut, sudah memerintahkan Diskominfo untuk meminta kepada para pemilik menara agar melengkapi perizinan sebelum mulai membangun. Dari 15 menara ilegal yang masih berdiri, seluruhnya belum mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Padahal, syarat itu mutlak dimiliki pengusaha sebelum mengeksekusi pendirian menara.

Saat ditanya rencana penurunan menara ilegal, ia belum berani memutuskan. Alasannya, pemkot masih memilik keterbatasan alat dan biaya untuk menurunkan sebuah menara. Penurunan satu menara di Jalan Ki Ageng Gribig adalah murni dari inisiatif pengusaha dan desakan pemkot.

 Jakarta - Operator Tri menyatakan kesiapannya mengikuti lelang frekuensi 2,1 GHz dan 2,3 GHz.

Hal tersebut diungkap langsung Wakil Presiden Direktur Tri Indonesia Danny Buldansyah usai acara peluncuran program Isi Ulang Enjoy di Jakarta, Selasa (24/1/2017).

Dijelaskannya saat ini Tri memiliki lebih dari 56,8 juta pengguna. Trafik datanya sudah menyamai dua operator teratas. Sehingga dibutuhkan frekuensi tambahan untuk melayani pelanggan dengan baik.

"Spektrum yang kami miliki relatif setengahnya dari operator tersebut, padahal trafik sama. Masa pemerintah tidak kasih," kata Danny.

Dirinya berharap Tri mendapat tambahan spektrum di 2,1 GHz. Tapi tidak masalah bilamana dalam proses lelang nanti, pemerintah memberikan spektrum di 2,3 GHz. Namun demikian Danny masih menyimpan kekhawatiran soal pembagian spektrum oleh pemerintah nantinya.

"2,1 GHz akan ada dua blok, sementara 2,3 hanya satu blok yang akan dilelang. Akan lebih adil bila pemenangnya hanya mendapat satu blok saja," ungkap Danny.

"Dalam memutuskan pemenang baiknya pemerintah melihat berdasarkan jumlah pelanggan dan trafik yang dimiliki operator, bukan dari tinggi-tinggian investasi," pungkasnya.

Seperti diketahui, saat ini di frekuensi 2,3 GHz memiliki total lebar spektrum 90 MHz. Sebanyak 30 MHz ditempati Smartfren dan 30 MHz dihuni oleh pemain broadband wireless access (BWA) seperti Internux dengan merek Bolt (berbasis zona wilayah).

Sejatinya, masih ada 30 MHz sisanya yang bisa diperebutkan. Namun Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan hanya 15 MHz saja yang bisa diperebutkan. Sisanya masih menunggu penyelesaian masalah dengan Corbec Communication.

Sementara untuk proses lelang frekuensi 2,1 GHz dan 2,3 GHz pun, menteri juga menegaskan bahwa hanya boleh diikuti oleh operator seluler yang exisiting. Dikatakannya, saat ini operator existing dinilai membutuhkan tambahan frekuensi. Sebab kapasitas mereka di kota-kota besar sudah penuh.

"Sudah terlalu padat di Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, dan Surabaya. Jadi butuh frekuensi tambahan," kata Rudiantara kala itu. "Saya tidak mengalokasikan bagi yang tidak membutuhkan. Karena saat ini yang desperate itu existing operator," imbuhnya.

Pria yang kerap disapa Chief RA belum menginformasikan kapan lelang akan digelar. Menurutnya teknis pelaksanaan lelang tengah disiapkan.

Ia pun menekankan untuk frekuensi 2,3 GHz akan dilelang sebanyak 15 MHz dari sisa kosong sebanyak 30 MHz. Sedangkan untuk 2,1 GHz akan dilelang sebanyak dua blok, masing-masing 5 MHz.

"Untuk 2,3 GHz akan dilelang 15 MHz. Setelah konsultasi 15 MHz dinilai cukup," kata pria yang kerap disapa chief RA tersebut.

(afr/yud)

https://inet.detik.com/telecommunication/d-3404755/tri-siap-ikuti-lelang-21-ghz-dan-23-ghz?_ga=1.238266567.69058888.1470596625









Tidak ada komentar:

Posting Komentar